Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tanggal 26 Maret 2025 menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru (HBG). Kebijakan ini mewajibkan seluruh guru untuk menyediakan waktu khusus guna mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Berikut adalah poin-poin utama implementasi Hari Belajar Guru:
- Frekuensi & Penjadwalan: Guru wajib menjadwalkan hari belajar sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu. Jadwal ini disepakati bersama dalam forum komunitas belajar seperti KKG, MGMP, KKKS, atau MKKS.
- Tujuan Utama: Memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, memberikan ruang refleksi, serta meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik secara berkelanjutan.
- Ketentuan Pelaksanaan: Kegiatan pengembangan kompetensi ini diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
- Sumber Pendanaan: Biaya pelaksanaan Hari Belajar Guru dapat dibebankan pada dana BOS, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan (Reguler maupun Kinerja), serta sumber dana lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
- Dukungan Pemerintah Daerah: Surat edaran ini mengharapkan dukungan penuh dari Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk membudayakan kebiasaan belajar di kalangan guru demi peningkatan kualitas pendidikan dan karakter murid.