Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang mencakup kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan siswa pada akhir jenjang pendidikan. Peraturan ini berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP), dan jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK).
Berdasarkan Pasal 4 peraturan tersebut, SKL diwujudkan melalui 8 Dimensi Profil Lulusan yang harus dikuasai oleh siswa:
Regulasi ini berfungsi sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, serta kurikulum di setiap satuan pendidikan.