Keputusan ini menetapkan pedoman baru dalam pengelolaan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan langkah kontekstualisasi dari peraturan pemerintah pusat agar selaras dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu bagi semua peserta didik. Fokus utamanya bukan sekadar penilaian administratif, melainkan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran pegawai dalam ekosistem pendidikan.+3
Pengelolaan kinerja ini memiliki cakupan pengguna yang luas, mencakup pendidik seperti guru ASN di sekolah daerah maupun masyarakat, guru pendidikan khusus, serta pamong belajar. Selain itu, tenaga kependidikan yang termasuk dalam sasaran pedoman ini adalah pengawas sekolah, penilik, kepala sekolah, serta kepala satuan pendidikan nonformal. Seluruh proses ini diawasi dan dibina secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan unit terkait di Kementerian.+4
Siklus pengelolaan kinerja dibagi menjadi lima komponen utama yang dimulai dari tahap pra-perencanaan. Tahap ini melibatkan pemutakhiran data unit organisasi dan data individu untuk memastikan pegawai berada di posisi yang tepat. Setelah data valid, dilakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui dialog kinerja antara pegawai dan atasan langsung atau Pejabat Penilai Kinerja (PPK) pada bulan Januari setiap tahunnya.+4
Selama masa pelaksanaan, PPK wajib melakukan pemantauan dan memberikan umpan balik secara berkelanjutan. Jika pegawai menunjukkan kemajuan, atasan dapat memberikan apresiasi; namun jika terjadi kendala, maka dilakukan pembinaan melalui bimbingan atau konseling kinerja. Proses ini bertujuan agar pengelolaan kinerja menjadi instrumen belajar yang terus-menerus bagi pegawai, bukan sekadar evaluasi di akhir periode.+3
Tahap akhir dari siklus ini adalah penilaian kinerja dalam bentuk evaluasi periodik maupun tahunan yang menghasilkan predikat kinerja, mulai dari “Sangat Baik” hingga “Sangat Kurang”. Hasil ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan, pemeringkatan, serta pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), predikat kinerja tersebut nantinya dikonversikan menjadi perolehan angka kredit tahunan melalui sistem informasi yang terintegrasi secara nasional