Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 221/P/2025 merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) yang merinci operasional dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah memberikan solusi bagi guru yang kesulitan memenuhi standar 24 jam tatap muka (JTM) per minggu
Berikut adalah poin-poin penting dalam Kepmen tersebut:
- Penyelesaian Kekurangan Jam Mengajar: Guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 JTM karena struktur kurikulum (misalnya guru mapel tertentu di SD) tetap bisa dianggap memenuhi beban kerja dengan mengambil tugas tambahan tertentu.
- Daftar Ekuivalensi Tugas Tambahan Baru: Juknis ini mempertegas nilai JTM untuk berbagai peran nonskultural, di antaranya:
- Wali Kelas: Diakui setara 2 JTM.
- Pembina OSIS/Ekstrakurikuler: Diakui setara 1-2 JTM.
- Koordinator Program/Projek: Memiliki nilai ekuivalensi jam kerja tertentu untuk mendukung total beban mingguan.
- Anggota Tim Pencegahan Kekerasan (TPPK): Diakui setara 1 JTM.
- Pengakuan Tugas Administratif: Peran seperti Bendahara BOS dan Operator Sekolah kini mendapatkan pengakuan formal dalam perhitungan jam pelajaran (JP), sehingga tidak lagi dianggap sebagai tugas sukarela di luar beban kerja.
- Kewajiban Kepala Sekolah: Kepala Satuan Pendidikan wajib mendistribusikan beban kerja secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah guru, rombongan belajar, dan struktur kurikulum yang ada agar tidak ada guru yang dirugikan dalam proses sertifikasi.
- Syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG): Juknis ini memastikan bahwa selama total akumulasi JTM (mengajar + ekuivalensi tugas tambahan) mencapai minimal 24 jam, guru tersebut tetap dinyatakan valid untuk menerima tunjangan profesi.
- Interoperabilitas Data: Pengaturan teknis ini diintegrasikan langsung dengan sistem Dapodik dan Info GTK terbaru untuk memastikan validasi data semester genap tahun 2025/2026 berjalan akurat.