Poin-poin Penting :
1. Kebijakan Utama (Hybrid Working untuk Pemda)
- Wajib menerapkan kombinasi WFO + WFH:
- 4 hari WFO (Senin–Kamis)
- 1 hari WFH (setiap Jumat)
- Jadwal dan proporsi ASN disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
2. Tujuan Pelaksanaan WFH
- Transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif & efisien
- Akselerasi layanan digital (SPBE & digitalisasi birokrasi)
- Kontinuitas layanan pemerintahan tanpa gangguan
- Efisiensi sumber daya (BBM, listrik, air, biaya operasional)
- Penurunan polusi akibat berkurangnya mobilitas
- Mendorong budaya hidup sehat bagi ASN & masyarakat
- Kinerja berbasis output (bukan sekadar kehadiran)
- Meningkatkan resiliensi organisasi daerah
3. Kewajiban Kepala Daerah & Perangkat Daerah
- Dorong penggunaan layanan digital: e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, SPBE, dll.
- Bagi daerah yang infrastruktur digitalnya belum memadai → sesuaikan dengan kemampuan daerah.
- Buat skema pengendalian & pengawasan pelaksanaan WFH/WFO.
- Unit pelayanan publik langsung wajib WFO; unit pendukung boleh WFH secara selektif (pastikan target kinerja tercapai & kualitas pelayanan tidak turun).
- Rapat, bimtek, seminar, dll. → prioritas hybrid/daring.
- Batasi perjalanan dinas: – Dalam negeri maksimal 50% – Luar negeri maksimal 70% (kurangi frekuensi & rombongan).
- Batasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% → prioritaskan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dll.
- Kepala Perangkat Daerah wajib awasi: – ASN WFH harus matikan AC, lampu, perangkat elektronik & cabut kabel listrik di kantor. – Pastikan ruangan kantor aman.
4. Pengecualian (Wajib WFO)
Pemerintah Provinsi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
- Unit kedaruratan, ketenteraman & ketertiban, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan (SMA/sederajat), pendapatan daerah (samsat), dll.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama & Administrator (Eselon III)
- Camat, Lurah/Kepala Desa
- Unit kedaruratan, ketertiban, kebersihan, kependudukan, perizinan (MPP/PTSP), kesehatan (RSUD, Puskesmas), pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP), pendapatan daerah (UPTD pajak), dll.
5. Efisiensi & Penghematan
- Hitung penghematan anggaran daerah (biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dll.).
- Hasil penghematan wajib digunakan untuk program prioritas daerah, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik & belanja produktif yang berdampak langsung ke masyarakat.
- Laksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) untuk mendukung penghematan energi, kurangi polusi, tingkatkan kesehatan & pemberdayaan UMKM (bisa ditambah ruas, hari, durasi & cakupan sesuai daerah).
6. Pelaporan
- Bupati/Wali Kota → lapor ke Gubernur (paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya)
- Gubernur → lapor ke Menteri Dalam Negeri via bit.ly/LaporWFHPemda (paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya)
- Evaluasi kebijakan dilakukan setiap 2 bulan.
Tanggal Terbit: 31 Maret 2026 Mulai Berlaku: 1 April 2026
Ditujukan kepada: Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia
Dasar: SE MENPANRB No. 3 Tahun 2026 + berbagai UU dan Perpres terkait
Sumber Resmi: jdih.kemendagri.go.id (Surat Edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026)