Poin-Poin Penting :
1. Latar Belakang
- Teknologi digital dan AI membawa peluang besar untuk efisiensi, inklusivitas, dan peningkatan kompetensi abad ke-21 (kritis, kreatif, literasi digital).
- Namun muncul risiko serius: cyberbullying (48%), paparan konten seksual (50,3%), masalah kesehatan mental (1 dari 3 remaja), cognitive debt, kecanduan gawai, dan pelanggaran privasi.
- Data BPS 2024: 78,63% anak usia 5–17 tahun sudah menggunakan HP; 35,57% anak 0–6 tahun sudah terpapar internet.
- Diperlukan pedoman nasional yang human-centered, berbasis Pancasila, dan berorientasi perlindungan anak.
2. Tujuan Pedoman
- Memberikan kerangka operasional pemanfaatan teknologi digital & AI yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab di semua jalur pendidikan.
- Melindungi hak anak dan peserta didik dari risiko ruang digital.
- Meningkatkan literasi digital & AI, ketahanan digital (digital resilience), serta kesejahteraan digital (digital wellness).
- Mendorong inovasi pembelajaran tanpa menambah beban administratif guru/tenaga kependidikan.
- Memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama.
3. Pendekatan & Prinsip Utama
Pendekatan Human-Centered (Berpusat pada Manusia):
- Manusia tetap pengendali utama (Human in Control).
- Skeptisisme sehat & verifikasi setiap output AI.
- Teknologi sebagai alat pengembangan diri, bukan pengganti berpikir kritis.
- Berlandaskan Pancasila dan nilai luhur bangsa.
Prinsip Utama:
- Beretika → Tidak merugikan, sesuai etika akademik & norma masyarakat.
- Inklusif → Melibatkan orang tua & umpan balik pengguna.
- Kesetaraan → Akses bagi penyandang disabilitas & daerah 3T, minimalkan bias algoritmik.
- Bermanfaat → Tingkatkan kemampuan berpikir kritis, efisiensi pembelajaran, dan ringankan beban guru.
- Akuntabel → Tanggung jawab tetap pada manusia.
- Pelindungan Privasi & Data Pribadi → Minimalisasi pengumpulan data, dapatkan izin.
4. Batasan Muatan Konten (Dilarang)
- Kekerasan (fisik, psikis, seksual, berbasis gender).
- Pornografi, eksploitasi seksual, ujaran kebencian (SARA).
- Hoaks, disinformasi, perjudian, promosi zat adiktif.
- Manipulasi digital (deepfake), pelanggaran privasi, konten bertentangan Pancasila.
5. Kewajiban Satuan Pendidikan
Formal (sekolah/madrasah/Perguruan Tinggi):
- Identifikasi kesiapan SDM, infrastruktur, tata kelola.
- Terapkan pedoman lengkap + perlindungan anak dari ancaman digital.
- Kembangkan kegiatan kurikuler/ekstrakurikuler yang seimbang digital & nondigital.
- Libatkan orang tua melalui komite sekolah.
Nonformal:
- Sesuaikan dengan karakteristik program & peserta didik.
- Tingkatkan literasi digital, pemikiran kritis, dan etika AI.
Informal (Keluarga):
- Manfaatkan teknologi secara etis & bertanggung jawab.
- Utamakan kepentingan terbaik anak + batasan usia waktu layar.
- Bangun kebiasaan nondigital & literasi digital keluarga.
6. Peran Keluarga (Sangat Ditekankan)
- Memberi pemahaman etika & tanggung jawab.
- Awasi & lindungi dari konten berbahaya.
- Tetapkan batas waktu layar & zona bebas gawai (minimal 1 jam/hari “Waktu Berkualitas Keluarga”).
- Jadikan teladan & bangun komunikasi terbuka.
- Gunakan fitur parental control.
7. Peran Pemerintah Pusat & Daerah
- Masing-masing kementerian punya tanggung jawab spesifik (sosialisasi, peningkatan kapasitas, pengawasan, evaluasi).
- Gubernur & Bupati/Wali Kota: sosialisasi, pembinaan, pelaporan ke Mendagri.
- Evaluasi & laporan berkala setiap 6 bulan ke Kemenko PMK.
8. Larangan & Efisiensi
- Tidak boleh ada pungutan kepada siswa/orang tua.
- Pelaksanaan harus efisien, tidak tambah beban administratif guru.
Tanggal Ditetapkan: 12 Maret 2026 Mulai Berlaku: 12 Maret 2026 Dikeluarkan oleh: Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sumber Resmi: jdih.kemendagri.go.id / jdih.kemdikdasmen.go.id (Keputusan Bersama 7 Menteri Tahun 2026)