Poin-Poin Penting :
1. Latar Belakang
- Pembelajaran tatap muka (PTM) adalah pendekatan utama untuk menghadirkan pengalaman belajar yang mendalam dan mencegah learning loss.
- Sekolah wajib membangun lingkungan belajar yang kondusif, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
- Mengintegrasikan praktik efisiensi sumber daya, konservasi energi & air, serta transportasi ramah lingkungan sesuai kapasitas sekolah.
2. Maksud dan Tujuan
- Maksud: Seluruh sekolah melaksanakan PTM penuh untuk optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter.
- Tujuan: Memberikan acuan jelas bagi sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur:
- Pelaksanaan PTM sebagai pendekatan utama.
- Penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai positif.
- Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
- Gerakan hemat energi dan air.
4. Kewajiban Utama Sekolah (Isi Edaran)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mendorong dan memfasilitasi sekolah untuk:
- Melaksanakan PTM secara penuh, terencana, interaktif, dan berpusat pada murid.
- Murid hadir dengan disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran karakter.
- Orang tua/wali aktif mendukung (pendampingan di rumah + koordinasi rutin dengan guru).
- Penguatan Karakter melalui pembiasaan:
- Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, tidur cepat.
- Pertemuan Pagi Ceria (minimal 2x seminggu): senam pagi, nyanyi Indonesia Raya, berdoa bersama.
- Gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler.
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG): makan bersama untuk tanamkan disiplin, gotong royong, saling menghargai, pola hidup sehat.
- Gerakan Indonesia ASRI:
- Aman: lindungi spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, dan keamanan digital (sesuai Kepmen Dikdasmen No. 17 Tahun 2026).
- Sehat: PHBS (cuci tangan, makanan sehat, jamban bersih, olahraga rutin, pemberantasan jentik nyamuk, Kawasan Tanpa Rokok, pemantauan kesehatan).
- Resik: piket kelas, kerja bakti, buang sampah pada tempatnya, tempat sampah terpilah, 3R (reduce, reuse, recycle).
- Indah: penataan taman & ruang terbuka hijau, rapihkan kelas & fasilitas, budaya antre & tertib, edukasi estetika & keberlanjutan.
- Gerakan Hemat Energi dan Air:
- Gunakan transportasi ramah lingkungan (jalan kaki, sepeda, angkot, carpool).
- Matikan lampu, AC, kipas saat tidak dipakai.
- Maksimalkan cahaya & ventilasi alami.
- Pasang pengingat hemat energi.
- Hemat air, tutup keran, perbaiki kebocoran, edukasi konservasi.
5. Pemantauan
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan.
6. Penutup
- Sekolah diharapkan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
- Tembusan: Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Tanggal Terbit: 27 Maret 2026
Ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Berlaku untuk: Seluruh sekolah jalur formal (PAUD, SD/SMP/SMA/SMK, dan sederajat).
Sumber Resmi: jdih.kemdikdasmen.go.id (Surat Edaran Mendikdasmen No. 10 Tahun 2026)